INFO CPNS 2018, Isu Kebijakan Jokowi Hentikan Penerimaan PNS - Bagi Anda yang menginginkan berkarir di institusi pemerintahan atau bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), siap - siap gigit jari. Hal tersebut dikarenakan pemerintah bakal menghentikan sementar penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Semua itu merupakan kebijakan jokowi untuk tahun depan.
Kebijakan baru Jokowi - JK tersebut disampaikan langsung oleh menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) yaitu Yuddy Chrisnandi sesaat setelah serah terima jabatan beberapa waktu yang lalu.
Sampai saat ini, pemerintah Jokowi - JK masih mengkaji dan menimang nimang kebijakan tersebut. Menteri Pemberdayaan menyebutkan bahwa penerimaan PNS baru di seluruh kementerian hanya menambah beban negara. Hal itu bisa dilihat bahwa anggaran untuk menggaji PNS terus bertambah tiap tahunnya. Beban negara dalam anggaran negara saat ini mengkhawatirkan pemerintah.
Kementerian yang baru saja dibentuk seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tidak mendapatkan PNS baru, hanya menggunakan PNS lama. Atas dasar itu, dia meminta agar semua pihak memahami maksud positif pemerintah soal pemberhentian penerimaan PNS.
Berikut ini adalah 5 Fakta terkait Jokowi menghentikan Penerimaan PNS tahun depan :
1. Instruksi Langsung dari Presiden Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan istruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
2. Bisa berlangsung selama 5 tahun
Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa, moratorium tersebut akan berlangsung selama 5 tahun atau selama masa jabatan Joko Widodo.
3. Bagian dari kajian rasio PNS dengan penduduk
Yuddy Chrisnandi juga mejelaskan bahwa moratorium tersebut memang harus dilaksanakan guna mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tugasnya.
4. Jumlah PNS terlalu banyak
Kebijakan Jokowi Widodo tersebut memiliki sebab bahwa Jumlah PNS sudah terlalu banyak dan perlu melaksanakan instruksi dari Joko Widodo tersebut.
5. Tidak berlaku untuk Guru dan Tenaga Kerja Medis
Menteri MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa penghentian sementara penerimaan PNS tidak berlaku untuk Pengajar dan Tenaga Medis. Jadi, bagi Anda yang ingin menjadi guru tetap bisa mendaftar sebagai PNS.
Advertisement