-->
Materi Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Analis Keimigrasian Pertama
Materi Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Analis Keimigrasian Pertama

Materi Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Analis Keimigrasian Pertama

Untuk materi Seleksi Kompetensi bidang Analis Keimigrasian kalian harus mengetahui tentang tugas dan fungsi secara umum jabatan tersebut. kalian juga harus mengetahui berita terkini terkait jabatan tersebut.
Analis Keimigrasian Pertama berada dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sponsored ads
Digital currency exchangers BestChange is a specialized online e-currency exchange service that monitors rates for dozens of popular conversion pairs in near real-time and offers one-click access to lists of reliable e-currency exchangers capable of helping you complete your transaction quickly and efficiently.

Download Materi Analis Keimigrasian Pertama

Tujuan

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya bertujuan sebagai pedoman bagi Analis Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, serta pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keimigrasian.

Pengertian

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
2. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.
3. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya.
4. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya.
5. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya.
6. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama adalah Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya.
7. Analis Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian.
8. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
9. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan
masyarakat.
10. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
11. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
14. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa- Bangsa, atau organisasi lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang
memuat identitas pemegangnya.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
17. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Analis Keimigrasian.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Keimigrasian.
19. Organisasi Profesi adalah organisasi Analis Keimigrasian yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Analis Keimigrasian.
20. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan berupa Satya Lancana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
21. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Analis Keimigrasian dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
22. Penilaian Angka Kredit Analis Keimigrasian adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap DUPAK yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Keimigrasian.
23. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Analis Keimigrasian setelah dilakukan penilaian.
Advertisement

Baca juga: