Merasa dirugikan, salah satu peserta membuat petisi online yang saat ini hampir 1000 orang yang telah menanda tangani petisi tersebut.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada tanggal 25-29 September 2017, dan NAMUN PADA TANGGAL 4 OKTOBER KEMENKUMHAM secara sepihak merubah aturan nya dengan membuat aturan baru yang mengacu pada :
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober
2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2AL7 tentang nilai ambang batas tes
kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2007
Jelas ini merugikan kami yang lolos pada SKD dan memenuhi syarat minimal Passing Grade ! Lantas apa pembeda dan apresiasi bagi kami yang lolos minimal Passing Grade ?
Sangat di sayangkan mengapa keputusan untuk merubah aturan itu dilakukan setelah proses SKD selesai !!! Kami sebagai PEJUANG CPNS KEMENKUMHAM 2017 yang mendambakan proses yang jujur dan bersih merasa dirugikan ! Ini sangat kental dengan kepentingan sepihak, dan melanggar hak-hak kami sebagai peserta CPNS KEMENKUMHAN 2017 yang berhasil lolos Tes Kompetensi Dasar yang berdasarkan minimal PassingGrade !!!
Advertisement