-->
KEBIJAKAN CPNS KEMENKUMHAM 2017 YANG SEPIHAK DAN MERUGIKAN
KEBIJAKAN CPNS KEMENKUMHAM 2017 YANG SEPIHAK DAN MERUGIKAN

KEBIJAKAN CPNS KEMENKUMHAM 2017 YANG SEPIHAK DAN MERUGIKAN

Pengumuman TKD CPNS Kemenkumham Tingkat SLTA diumumkan malam tadi, 4 oktober 2017. bersamaan dengan pengumuman hasil TKD tersebut, datang pro dan kontra mengenai keputusan terbaru mengenai syarat kelulusan. peserta yang tidak lolos passing grade tetap dapat melanjutkan ke tahap berikutnya selama masih dalam posisi ranking  sesuai kebutuhan formasi.


Merasa dirugikan, salah satu peserta membuat petisi online yang saat ini hampir 1000 orang yang telah menanda tangani petisi tersebut.

Keputusan sepihak yang di lakukan Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal merubah aturan perihal Syarat lolos Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS KEMENKUMHAM 2017, dimana pada awal nya kebijakan yang berlaku adalah : "Peserta CPNS yang lolos passing grade Seleksi Kompetisi Dasar melalui Test CAT lah yang berhak untuk lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang" Dengan Passing Grade minimal TWK : 75, TIU : 80 TKP : 143

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada tanggal 25-29 September 2017, dan NAMUN PADA TANGGAL 4 OKTOBER KEMENKUMHAM secara sepihak merubah aturan nya dengan membuat aturan baru yang mengacu pada :

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober
2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2AL7 tentang nilai ambang batas tes
kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2007

Jelas ini merugikan kami yang lolos pada SKD dan memenuhi syarat minimal Passing Grade ! Lantas apa pembeda dan apresiasi bagi kami yang lolos minimal Passing Grade ?

Sangat di sayangkan mengapa keputusan untuk merubah aturan itu dilakukan setelah proses SKD selesai !!! Kami sebagai PEJUANG CPNS KEMENKUMHAM 2017 yang mendambakan proses yang jujur dan bersih merasa dirugikan ! Ini sangat kental dengan kepentingan sepihak, dan melanggar hak-hak kami sebagai peserta CPNS KEMENKUMHAN 2017 yang berhasil lolos Tes Kompetensi Dasar yang berdasarkan minimal PassingGrade !!!
Advertisement

Baca juga:

Admin
assalamualaikum :), hii.. Disini Saya hanya sekedar memberikan informasi mengenai islami melalui ketikan ini.