-->
CPNS Kumham Tak Lulus Passing Grade bisa lanjut ke tahap selanjutnya
CPNS Kumham Tak Lulus Passing Grade bisa lanjut ke tahap selanjutnya

CPNS Kumham Tak Lulus Passing Grade bisa lanjut ke tahap selanjutnya

PENGUMUMAN
Nomor : SEK.KP.02.01-860
TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR BAGI PESERTA DENGAN KUAUFIKASI PENDIDIKAN SLTA (PENJAGA TAHANAN) DAN DIPLOMA III (PEMERIKSA KEIMIGRASIAN TERAMPIL) PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPI KEMENTERI,AN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2017

Keputusan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Tahun 20L7, berdasarkan pada:

1. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.LL7-6fi4 Tanggal 4 Oktober 2017 tentang penyampaian hasil Seleksl Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 entang nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil Tahun 2017, mengatur bahwa :
  •  Penentuan kelulusan untuk forrnasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada nilai ambang batas juga didasarkan pada pemeringkatan; 
  •  Penentuan kelulusan pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan; 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PIIIS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017 bahwa jumlah pesefta yang dapat mengikuU Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kalijumlah kebutuhan masing-masing Jabatan.

Sesuai dengan ketentuan di atas, menetapkan bahwa kebijakan perpindahan wilayah bagi jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian terampil tidak diberlakukan dan pesetta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebagaimana daftar nama terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Bagi Jabatan Penjaga Tahanan, mengikuti Kesamaptaan dan Pengamatan Fisik Keterampilan

2. Bagi Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, mengikutl Substansi-CAT dan Pengamatan Fisik Keterampilan

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang kesamaptaan dan Substansi CAT bagi jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil akan diumumkan pada tanggal g Oktober 2O17 di la man : http : / /cpns. kemenkum ham. go. id

4. Pelaksanaan seleksi pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi jabatan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian Terampil akan diumumkan pada tanggal 13 Oktober zOLl di lamanr httpr/lcpns.kemenkumham.go.id

5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para pesefta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya

7. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat. Demikian untuk dapat diketahui.
Advertisement

Baca juga:

Admin
assalamualaikum :), hii.. Disini Saya hanya sekedar memberikan informasi mengenai islami melalui ketikan ini.