Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengenai Formasi Analis Kekayaan Intelektual berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan itu sendiri.
secara umum Analis kekayaan intelektual berkaitan dengan merk dagang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :
secara umum Analis kekayaan intelektual berkaitan dengan merk dagang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Advertisement